BARU Syarat SIM 2019 Lulus Tes Psikologi

155 View

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dimiliki seorang pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat.  Ada beberapa syarat serta melaui tahapan-tahapan yang dilalui sebelum seseorang dinyatakan lulus dan benar-benar pantas berkendara di jalanan salah satunya lulus tes psikologi dan kejiwaan.

Berdasarkan UU No. 22 Th 2009 Tentang Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa semua orang yang menjalankan kendaraan bermotor dijalan raya, diwajibkan mempunyai SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Kepolisian Negara Indonesia (Polri) berhak menerbitkan SIM sebagai bukti registrasi serta identifikasi terhadap seseorang ketika telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • Lulus administrasi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengetahui, mengerti marka jalan dan peraturan lalu lintas
  • Trampil dalam mengemudikan kendaraan
Baca Juga : BARU, Syarat Pembuatan SKCK 2019
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Negara Kita bagi masyarakat umum diberlakukan dua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu SIM Kendaraan Pribadi dan SIM Kendaraan Umum

  • SIM A pribadi/umum
  • SIM B1 pribadi/umum
  • SIM B2 pribadi/umum
  • SIM C

Dalam Pasal 24c dan Pasal 34 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.9 Th 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM adalah keharusan mengikuti tes kesehatan rohani. Salah satu proses ini lama tidak diterapkan secara nyata.

Baca Juga:  Biaya Tes Psikologi dan Kejiwaan untuk SIM 2019

Ada enam indikator yang digunakan sebagai syarat layak tidaknya seseorang mendapatkan SIM

  • Kemampuan konsentrasi, bisa fokus dan perhatian dengan kondisi jalanan.
  • Kecermatan, dapat mengambil keputusan secara cermat, cepat dan tepat dalam kondisi apapun
  • Pengendalian diri, kemampuan  mengendalikan emosi saat berkendara tidak terpengaruh dengan kondisi luar
  • Kemampuan penyesuaian diri, bisa rilek menghadapai situasi jalan dan mudah menyesuaikan diri.
  • Stabilitas emosi, kemampuan mengendalikan emosi pada kondisi  tidak nyaman saat mengemudi.
  • Ketahanan kerja, bisa bekerja stabil dengan kondisi tertekan.
Baca Juga : Biaya Tes Psikologi dan Kejiwaan untuk SIM 2019

Kemudian pada pasal 37, dijelaskan bahwa penilaian terhadap kesehatan rohani dilakukan melalui uji Materi Tes Psikologi, prosedur penilaian disusun oleh psikolog.

Sedangkan pelaksanaannya dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri. Kemudian hasil tes psikologi tersebut ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.

Dan mulai Januari 2018, syarat ini harus dipenuhi jika kalian akan mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jadi jika kalian mengajukan pembuatan SIM baru, selain KTP, surat keterangan sehat dari dokter, kalian juga harus melengkapi Surat Lulus Tes Psikologi Kejiwaan. Ya secara otomatis dana yang kita siapkan juga bertambah.

Sekian Semoga Bermanfaat 🙂

Leave a Reply