Layanan kesehatan sangat erat hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat. Karena jika masyarakatnya sudah mapan dan sejahtera, biasanya tingkat ekonomi pun sudah baik yang berimbas pada pemenuhan gizi keluarga yang baik pula. Jika pemenuhan gizi keluarga sudah tepat maka secara otomatis kondisi tubuh juga baik dan tidak mudah sakit.
Namun demikian, rasanya memang dibutuhkan suatu layanan yang menjamin atau memberikan tanggungan ketika kita mengalami kondisi yang tidak sehat. Beberapa instansi baik swasta ataupun milik pemerintah berupa BUMN sudah banyak yang memberikan layanan tersebut.
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pemerintah untuk kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Pesertanya bisa dari masyarakat umum pegawai pemerintah (PNS) juga karyawan swasta. Dan sekarang pengelolaanya dijadikan satu bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jenis layanan atau biaya bulanan yang di ambil juga bisa di pilih sesuai dengan kemampuan individunya untuk yang mandiri. Bagi pegawai atau karyawan tergantung golongan atau jabatan dan biayanya sudah dibayar oleh insatansi masing-masing, mulai dari kelas VIP kelas I, II dan III. Makin besar biaya bulanan yang dikeluarkan, juga makin baik jenis layanan kesehatan yang didapatkan.
Baca Juga : Cara Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan di BPJS Kesehatan
Sekarang saya akan membahas masalah pokok yaitu klaim biaya persalinan. Jika kalian sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan berstatus aktif, persalinan dilakukan di layanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka kalian akan mendapatkan layanan gratis alias tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Mungkin klinik hanya meminta biaya untuk pembelian pempes atau susu bayi saja, sedangankan biaya persalinannya gratis.
Berbeda halnya jika isteri melahirkan di klinik atau rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tetapi kalian terdaftar sebagai karyawan swasta dan perusahaan telah mengikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka kalian dapat melakukan klaim.
Syarat yang dibutuhkan klaim biaya persalinan di Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yaitu :
- Struk pembayaran disertai resep asli dan foto copy (legalisir cap basah)
- Akte kelahiran atau Surat keterangan lahir asli dan foto copy (legalisir cap basah)
- KK asli dan foto copy
- KTP asli dan foto copy suami isteri
- Kartu Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan asli dan foto copy
- Foto copy buku kesehatan ibu dan anak (biasanya diberikan kepada ibu hamil saat pertama periksa di layanan kesehatan) diketahui oleh pimpinan klinik tempat persalinan dan dibubuhi cap klinik
Kasus lain, persalinan dilakukan di klinik yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; jika sang isteri PNS dan suami karyawan swasta dan diikutsertakan oleh perusahan di BPJS Ketenagakerjaan, maka isteri pun bisa klaim ke BPJS Kesehatan. Kurang lebih syaratnya pun sama. Namun uang tanggungan yang di berikan berbeda.
Setelah syarat lengkap, kemudian ajukan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Biasanya kalian akan diberikan slip untuk pencairan yang ke Bank yang ditunjuk. Kalian berikan ke tailer Bank dan uang pun cair. (Namun klaim perorangan jenis ini sepertinya sudah tidak bisa, karena yang berhak melakukan klaim adalah instasi atau layanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan)
Untuk lebih jelasnya silahkan konsultasi ke BPJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan, karena kebijakan yang diterapkan setiap saat bisa berubah.
Untuk lebih aman dan kenyamanan adalah melakukan persalinan di layanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS atau BPJS Ketenagakerjaan. Bisa di Rumah Sakit atau Klinik atau Bidan.
Baca Juga: Syarat “Baru” Membuat SIM
Dulu pengalaman saya, persalinan isteri normal tanggungan yang diberikan Jamsostek Rp. 500.000,- dan Askes memberikan Rp. 400.000,-. Yah lumayan lah biaya persalinan waktu itu Rp. 900.000,- jadi impas.
Sekian Semoga Bermanfaat 🙂