Syarat Pembuatan SIM TERBARU Ini dia

172 View
Syarat Pembuatan SIM TERBARU apa ya??

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dimiliki seorang pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat. 

Ada beberapa syarat serta melaui tahapan-tahapan yang dilalui sebelum seseorang dinyatakan lulus dan benar-benar pantas berkendara di jalanan.

Berdasarkan UU No. 22 Th 2009 Tentang Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa semua orang yang menjalankan kendaraan bermotor dijalan raya, diwajibkan mempunyai SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Kepolisian Negara Indonesia (Polri) berhak menerbitkan SIM sebagai bukti registrasi serta identifikasi terhadap seseorang ketika telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • Lulus administrasi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengetahui, mengerti marka jalan dan peraturan lalu lintas
  • Trampil dalam mengemudikan kendaraan

Baca Juga : Syarat Pembuatan SKCK 2018

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Negara Kita bagi masyarakat umum diberlakukan dua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu SIM Kendaraan Pribadi dan SIM Kendaraan Umum

  • SIM A pribadi/umum, mengemudikan mobil dengan muatan kurang dari 3,5 ton
  • SIM B1 pribadi/umum, mengemudikan mobil penumpang dan barang diizinkan bermuatan lebih dari 3,5 ton
  • SIM B2 pribadi/umum mengemudikan kendaraan pengangkut alat berat, atau truk gandeng
  • SIM C untuk motor dibawah 250 cc
  • SIM C1 untuk motor berselinder 250-500cc
  • SIM C2 untuk motor berselinder di atas 500cc
  • SIM D untuk pengemudi berkebutuhan khusus dengan jenis kendaraan tertentu

 

Dalam Pasal 24c dan Pasal 34 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.9 Th 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM adalah keharusan mengikuti tes kesehatan rohani. Salah satu proses ini lama tidak diterapkan secara nyata.

Baca Juga:  Biaya Tes Psikologi dan Kejiwaan untuk SIM 2018

Dalam pasal selanjutnya, pasal 36 juga telah dijelaskan indikator-indikator penilaian kesehatan rohani yang menjadi bahan pertimbangan, apakah pemohon layak mendapatkan SIM atau Tidak? Setidaknya ada 6 (enam) indikator yang terpenuhi.

Pada pasal 36 berbunyi, kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 b, meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Berikut adalah penjelasan terhadap poin-poin yang dimaksud:

Kemampuan konsentrasi, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Kecermatan, diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan terhadap kondisi yang ada.

Pengendalian diri, diukur dari kemampuan pengemudi mengendalikan emosi ketika berkendara.

Kemampuan penyesuaian diri, diukur dari kemampuan seseorang mengendalikan hasrat dari dalam dirinya, sehingga dapat menyesuaikan diri secara harmonis dengan lingkungan. Serta dapat beradaptasi dengan baik pada situasi dan kondisi bagaimanapun di jalan saat mengemudi.

Stabilitas emosi, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi lingkungan luar serta kemampuan mengendalikan emosional, ketika dihadapkan pada situasi tidak nyaman saat mengemudi.

Ketahanan kerja, diukur dari kemampuan seseorang untuk bekerja secara teratur dalam kondisi tertekan.

Baca Juga : Cara Mengurus Rekening Tabungan Pemiliknya Meninggal

Kemudian pada pasal 37, dijelaskan bahwa penilaian terhadap kesehatan rohani dilakukan melalui uji Materi Tes Psikologi, prosedur penilaian disusun oleh psikolog.

Sedangkan pelaksanaannya dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri. Kemudian hasil tes psikologi tersebut ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.

Dan mulai Januari 2018, syarat ini harus dipenuhi jika kalian akan mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jadi jika kalian mengajukan pembuatan SIM baru, selain KTP, surat keterangan sehat dari dokter, kalian juga harus melengkapi Surat Lulus Tes Psikologi Kejiwaan. Ya secara otomatis dana yang kita siapkan juga bertambah.

Sekian Semoga Bermanfaat 🙂

Leave a Reply