Perpanjangan SIM tidak Pakai Tes Psikologi, BENARKAH ??!

123 View

Penerapan Tes Psikologi Kejiwaan untuk pembuatan SIM diberlakukan kembali terhitung Januari 2018. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang jenis tes yang di berikan seperti apa, biayanya berapa, ada tambahan biaya lagi tidak, jika perpanjangan tes psikologi atau tidak dan masih banyak lagi yang lainnya.

Seseorang layak diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi beberapa tahapan-tahapan yang akan dilaluinya, diantaranya :

  • Umur minimal 17 tahun
  • Memiliki KTP
  • Lulus tes tertulis
  • Lulus tes praktik mengendarai kendaraan bermotor
  • Lulus tes psikologi kejiwaan

Setelah semua poin di atas memenuhi kreteria atau syarat maka barulah seseorang akan diterbitkan SIM untuk dirinya. SIM tersebut sifatnya pribadi dan tidak dapat dipindah tangankan. Makanya SIM bisa dijadikan sebagai pengganti kartu identitas layaknya KTP dan Pasport ketika ada keperluan berkaitan dengan birokrasi.

Beberapa waktu lalu juga sudah saya bahas tentang beberapa kreteria yang menjadi penilaian dalam tes psikologi kejiwaan.  Secara garis besarnya adalah kemampuan diri seseorang dalam mengendalikan emosionalnya tetap fokus demi keselamatan dirinya dan pengendara lain ketika berkendara walaupun dalam kondisi tertekan.

Mungkin ada pertanyaaan selanjutnya dari temen-temen, Bagaimana jika akan perpanjangan SIM, apakah tes psikologi kejiwaan dilakukan?

Pada dasarnya Tes Psikologi diperuntukkan untuk pembuatan SIM baru.  Namun untuk menjamin bahwa orang tersebut masih layak untuk mendapatkan SIM maka setiap perpanjangan SIM juga dilakukan tes psikologi.

Jika kalian terlambat dalam memperpanjang SIM dan mati dalam jangka waktu tertentu, maka statusnya adalah permohonan SIM baru, jadi terkena kewajiban tes psikologi juga.

Baca Juga:  Biaya Tes Psikologi dan Kejiwaan untuk SIM 2018

Ketika akan melakukan perpanjangan SIM yang dibutuhkan saat ini yaitu SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus psikologi. Setelah dicocokkan tidak ada perbedaan alamat atau sinkron antara SIM lama dan KTP maka secara otomatis SIM baru bisa terbit. Namun jika alamat KTP sudah pindah atau berbeda dengan SIM maka diperlukan surat mutasi dari samsat alamat SIM lama.

Saat ini ada beberapa daerah yang sudah menerapkan perpanjangan SIM secara online, jadi mempermudah masyarakat ketika sudah jatuh tempo perpanjangan SIM nya. Tidak lagi terkendala waktu, karena bisa dilakukan di rumah atau kantor.

Adapun biaya perpanjangan SIM yaitu

  • SIM A   Rp 80.000,-
  • SIM BI, BII  Rp 80.000,-
  • SIM C  Rp 75.000,-

Biaya di atas belum ditambah dengan surat keterangan lulus Psikologi SIM, Sekian sedikit ulasan dari saya, terimaksih.

­

 

Leave a Reply