Berbekal dari sebuah artikel yang ada di handpone pintarnya, seorang ibu muda hendak mendaftarkan bayi dalam kandungan di BPJS Kesehatan Wilayah Kota Metro. Dengan membawa persyaratan yang sudah dilengkapi seperti yang ada dalam artikel yang ia baca, ia pun bergegas menuju ke Kantor Wilayah BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggalnya.
Harapannya pun sederhana saja, dengan persyaratan yang sudah ada dan dirasa lengkap itu, dapat menyelesaikan proses pendaftaran dalam satu waktu. Menempuh perjalanan 3 KM dari rumah menaiki sepeda motor dengan perut besar sembilan bulan, saya melihatnya sangat kasihan. Tapi apalah daya, saya pun tidak bisa membantunya.
Setibanya di Kantor BPJS Kesehatan Wilayah Kota Metro, antrian pun sudah mengular. Keyakinan bahwa syarat sudah lengkap membuatnya sabar menunggu giliran. Selama satu jam menunggu akhirnya tibalah giliran dia untuk maju ke caustomer service.
Baca Juga: Syarat Klaim Biaya Persalinan Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
Setelah di cek ternyata masih ada syarat yang kurang, karena mungkin ketidak telitian atau pemahaman yang berbeda. Yaitu poin “ Surat Keterangan dokter/bidan (terdeteksi denyut jantung” pemahamannya yaitu hasil USG dari dokter dirasa sudah mewakili hehehe… Saran dari petugas BPJS surat keterangan yang dimaksud bisa dikeluarkan oleh dokter, bidan atau Puskesmas.
Akhirnya pulang kerumah dengan wajah terlihat letih dan sayu, ketika saya tanya ternyata pendaftarannya belum beres.
Sore itu juga dia mengajak sang suami ke bidan langganan periksa kehamilannya, sekalian minta imunisasi TT yang ke 2. Setelah pemeriksaan selasai dilakukan, dia pun mengutarakan maksud dan tujuan lain yaitu minta dibuatkan Surat Keterangan Kehamilan. Dan ternyata bidan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut, lalu bidan menyarankan ke Puskesmas.
Keesokan harinya dia pun meluncur sendiri dengan perut gendutnya menuju Puskesmas yang berjarak 7 KM dari rumahnya. Sampai di Puskesmas langsung daftar dan menunggu antrian yang lumayan lama juga. Maklum di kampung layanan kesehatan yang terjangkau dan mudah adalah Puskesmas.
Setelah Surat Keterangan Kehamilan dari Puskesmas di dapatkan, dia langsung menuju Kantor BPJS Kesehatan perjalanan 30 menit orang hamil. Hoki menyertainya, berbeda dengan kemarin dengan antrian mengular, hari ini selasa jam 12 siang tidak ada antrian.
Setelah mengisi fofmulir yang sudah disediakan dengan syarat yang lengkap proses pendaftaran pun menjadi lancar. Rasa letihnya terbayar dengan keberhasilan dalam petualangannya. Wanita itu adalah isteriku.
Cara mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Mandiri (perseorangan) Syaratnya:
- Fotocopy KTP Ibu
- Fotocopy KK
- Fotocopy Kartu BPJS Ibu
- Surat Keterangan Kehamilan dari dokter atau Puskesmas disertai keterangan adanya denyut jantung bayi
- Fotocopy rekening tabungan atau kartu ATM
Baca Juga :Syarat SIM 2018 Lulus Tes Psikologi dan Kejiwaan
Keterangan tambahan :
- Ibu yang mengandung datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Kelas jaminan sama dengan Ibu
- NIK bayi diisi nomor Kartu Keluarga orang tua
- Tanggal lahir bayi sesuai dengan tanggal pendaftaran
- Iuran pertama dibayar paling lambat 30 hari setelah bayi lahir
- Jaminan layanan aktif sejak iuran dibayar
- Data bayi wajib dirubah, paling lambat 3 bulan setelah lahir.
- Iuran dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Bank yang bekerja sama yaitu BRI, BNI, BCA dan Mandiri
- Jika menginginkan berjangka (3 bln, 6 bln, 12 bln) pembayaran dapat dilakukan di Kantor Pos.
Itu sedikit ulasan berdasarkan pengalaman pribadi mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Mandiri di Kantor BPJS Metro.
Semoga bermafaat 🙂