Biaya NOTARIS Untuk Ngambil Uang Pemiliknya Meninggal
Biaya tersebut berkaitan dengan Biaya Legalisir Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris di Notaris, berapa ya kira-kira??
Kali ini saya akan memberikan ulasan tentang pembuatan dan legalisir Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang dibutuhkan ketika akan mencairkan tabungan yang pemiliknya meninggal dunia.
Ulasan ini merupakan pengalaman pribadi saya, yang pernah mengurus beberapa rekening tabungan dari kerabat yang meninggal dunia.
Tabungan yang beliau miliki yaitu BRI Britama, BRI Simpedes, Bank Lampung dan BSM.
Saya sebelumnya sudah pernah mengulas tentang Cara Mencairkan Rekening Tabungan Pemiliknya Meninggal Dunia, disana sudah saya jelaskan secara lengkap syarat dan juga prosedurnya.
Sedangkan jika akan membuat surat tersebut salah satu ahli waris datang ke kelurahan dan sudah ada form isiannya.
Syarat yang dibawa yaitu:
- Surat keterangan kematian
- KK
- KTP seluruh ahli waris almarhum
- Materai 6000 dua buah
Pada paragrah terakhir saya menuliskan pencairan tabungan pemiliknya meninggal dunia yang memiliki saldo di atas Rp. 10.000.000,- di butuhkan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang di LEGALISIR oleh Notaris.
Kedua surat ini sudah satu paket ketika akan mengurusnya, Suket Ahli Waris berisi informasi orang yang menjadi ahli waris almarhum.
Sedangkan Surat Kuasa Ahli Waris adalah surat yang menjelaskan pemberian kuasa dari ahli waris kepada salah satu ahli waris untuk menandatangani dukumen atau sejenisnya dalam hal ini adalah untuk mencairkan tabungan dan menutup rekening.
Biaya Notaris untuk Legalisir Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris
Singkat cerita keesokan harinya saya ke Bank BRI. Sebelum masuk bank saya sempatkan ke Kantor Notaris yang kebetulan tempatnya berseberangan dengan BRI.
Saya ingin menanyakan biaya legalisir surat tersebut membutuhkan dana berapa kira-kira?. Sebelumnya pihak Notaris tidak mau memberikan keterangan, dan mengatakan “bawa saja syaratnya kesini, nanti kami buatkan”
Dengan sedikit beradu argumen akhirnya Notaris pun memberikan sedikit penjelasan syarat yang harus dibawa dan biayanya.
Jadi biaya pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris untuk pengambilan tabungan adalah Rp 200.000,- rupiah, biaya ini sudah termasuk legalisirnya.
Sedangkan untuk meminta tandatangan ke lurah dan camat juga tetap jalan sendiri.
Baca Juga : Mengurus Pensiun Janda Duda (Pensiun Lanjutan) di TASPEN
Setelah tahu biaya legalisir di notaris, lalu saya ke bank dan menanyakan bagaimana jika lebihan 50 rb di sedekahkan saja, karena tertulis di buku tabungan saldonya yaitu Rp 10. 050.000,- jadi saya tidak perlu repot mengeluarkan dana lagi.
Tapi usaha negosiasi saya gagal, petugas menjawab “itu sudah ketentuan dari pusat Pak, walaupun lebihnya 100 rupiah, tetap menggunakan legalisir dari notaris”.
Sedikit ulasan semoga bermanfaat 🙂