Surat keterangan berkelakuan Baik atau biasa di sebut SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah salah satu persyaratan yang dibutuhkan ketika kita akan bekerja di instansi pemerintah atau instansi swasta. Ada yang diminta ketika akan melakukan pendaftaran, ada juga yang diminta ketika seseorang telah dinyatakan lulus atau diterima sebagai karyawan atau pegawai di instansi tersebut.
SKCK merupakan bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut pidana atau tidak sedang dalam proses pidana. SKCK juga menjadi dasar bahwasanya orang itu memiliki kelakuan atau prilaku yang baik, dalam pengertian dia adalah warga yang taat terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.
Bagi temen-temen yang belum pernah mengurus SKCK mungkin akan bingung, kira-kira syarat yang perlu disiapkan apa saja. Atau malah mungkin ketika akan mengurusnya tidak membawa persyaratan apapun, ini kemungkinan bisa terjadi karena ketidak tahuan kita.
Baca Juga : Syarat Pendaftaran BPJS Bagi Bayi yang Belum Lahir
Memang jika belum pernah mengurus, maka tidak akan tahu syarat yang diperlukan, sebab tidak pernah ada sosialisasi secara terbuka tentang hal seperti ini. Dulu pengalaman saya, yang saya bawa hanya pas foto dan fotokopi KTP. Alhasil saya harus pulang lagi karena persyaratannya kurang lengkap.
Dalam artikel ini akan saya berikan gambaran tahap-tahap yang harus dilakukan sebelum dan proses pembuatan SKCK. Pada dasarnya syarat yang diperlukan di setiap daerah bisa saja berbeda, namun ulasan kali ini akan membahas secara umum agar temen-temen tidak harus pulang dengan alasan tidak dapat diproses karena berkas belum lengkap.
Tahap pembuatan SKCK dan dokumen yang harus dipersiapkan:
A. Dokumen Pribadi
- Pas foto 4 x 6 berwarna terbaru (latar menurut tahun lahir, genap berwarna merah dan ganjil berwarna biru) sebanyak 12 (dua belas) buah. Kalau dulu saya cetak di rental komputer 1 lembar kertas A4 Rp 4.000 dan silahkan temen-temen tamabahkan ukuran 3×4 misalnya, siapa tahu terpakai untuk hal yang lain.
- Foto copy Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), foto copy Paspor bagi yang akan keluar negeri, foto copy Akta Kelahiran, dan foto copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) atau surat tanda terima setoran (STTS) asli; didaerah tertentu pelayanan di Kelurahan akan diminta syarat ini. Jangan milik tetangga ya pren.
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter asli.
- Kartu rumus sidik jari (bagi yang punya) atau fotocopy SKCK lama atau asli.
B. Dukumen Pendukung
Setelah syarat di poin A terpenuhi maka temen-temen bisa melanjutkan ke poin yang B, karena biasanya syarat-syarat di atas akan diperlukan disini.
- Surat pengantar dari RT/RW atau bisa langsung ke Kelurahan/Desa. Biasanya kelurahan sudah mempunyai formulir dan tinggal mengisinya, disana terdapat tujuan pembuatan SKCK untuk keperluan apa, misalnya untuk melamar pekerjaan, pindah daerah, pindah sekolah, pengajuan beasiswa, pengangkatan CPNS, dan tujuan lainnya.
- Minta surat pengantar atau rekomendasi dari Kecamatan, kurang lebih surat yang diterbitkan hampir sama seperti dari Kelurahan. Hanya saja nanti temen-temen di mintai pasfoto.
- Setelah mendapat rekomendasi dari Kecamatan, lanjut minta rekomendasi ke Polsek dan atau ke Koramil (di daerah tertentu juga diterapkan seperti ini, untuk lebih jelasnya bisa bertanya ke petugas di Polsek dan atau Koramil tempat kalian)
C. Proses Pembuatan SKCK
- Setelah proses di poin B selesai kalian bisa ke Polres untuk proses pembuatan SKCK .Kalian menuju bagian pembuatan SKCK. Kalian akan diberikan formulir yang harus disi berupa identitas kalian, termasuk anggota keluarga dan riwayat pendidikan kalian. Isi identitas sesuai dengan KTP kalian.
- Setelah formulir biodata telah terisi semua, kalian diberikan form rumus sidik jari juga harus diisi identitas kalian. Khusus yang pernah membuat dapat menujukkan foto copy SKCK lama. Dan petugas tinggal menyalin rumus sidik jari kalian dan menerbitkan SKCK baru.
- Lalu kalian menuju ruang rekam sidik jari. Oleh petugas, ke-10 (sepuluh) jari kalian akan diambil sidik jarinya dan dilihat rumus sidik jarinya, sampai hasil keluar baru kalian serahkan lagi ke pengambilan formulir yang pertama.
- Proses selesai dan SKCK terbit. Kalian dimintai biaya sesuai UU yang berlaku di Kepolisian RI Rp. 10.000,- (saya lihat terpampang jelas di tembok tempat pengurusan memang ada Undang-Undangnya, jadi bukan pungutan liar). Sekarang tarif terbaru per Januari 2017 yaitu Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- Legalisir, kalian harus meng-copy SKCK sebanyak minimal 10 lembar kemudian bisa memberikannya ke petugas untuk melegalisirnya. (dulu saya dimintai lagi untuk legalisir SKCK per lembar Rp 1.000,- (seribu rupiah))
Baca Juga: Syarat “Baru” Membuat SIM 2018
Catatan: Berkas pada poin A supaya dibawa semua. Catat tahun lulus riwayat pendidikan.
Jam kerja:
- Senin -Kamis pukul 08.00 – 14.00
- Jumat pukul 08.00-13.00
- Sabtu pukul 08.00-11.30
- Istirahat 11.30-12.30
Sekian ulasanya semoga bermanfaat. Jika ada yang kira-kira kurang lengkap silahkan komen.