Mengurus Pensiun Janda Duda di TASPEN Cabang Bandar Lampung

366 View
Mengurus Pensiun Janda atau Duda di TASPEN (mengurus pensiun lanjutan)

Pada kesempatan ini saya akan mengulas tahapan dan syarat yang diperlukan ketika akan mengurus peralihan pensiunan janda/duda di TASPEN.

Beberapa minggu lalu kakek saya meninggal dunia di usia 84 tahun dan beliau meninggalkan seorang isteri sebagai ahli warisnya. Kakek adalah seorang pensiunan tenaga kesehatan setara dengan mantri.

Baca Juga :  Cara Mencairkan Tabungan Pemiliknya Meninggal Dunia

Beliau pernah mendapatkan beberapa kali penghargaan dari Kementrian Kesehatan berkaitan dengan dedikasi pengabdian yang terhitung lama.

Saya lihat banyak piagam yang tersimpan di loker kumpulan dokumennya. Saya pun baru pertama kali bisa membukanya saat  akan melengkapi berkas pengurusan peralihan pensiunan janda.

Sebelumnya saya juga pernah mengurus pensiunan janda paman setengah tahun lalu. Namun pensiun paman dibantu oleh sekolah sebagai naungan tempat berdinasnya. Jadi  saya tidak mengetahui  secara detail dokumen yang perlu dilengkapi.

Sebagai tahap awal saya langsung menuju ke Bank  BTPN sebagai penyalur gaji pensiun kakek dengan tujuan melaporkan bahwa kakek telah meninggal dunia.

Saya berangkat jam 08.00 supaya tidak antri. Perjalanan kurang lebih 10 menit sampai ke BTPN. Sesuai dengan harapan saya, saya adalah nasabah pertama yang akan mendapatkan layanan.

Ketika saya sampai Bank BTPN kantor Metro saya langsung disambut ramah oleh petugas keamanan bank dan ditanya akan ada kepentingan apa.

Baca Juga ya :

Mengurus Pensiun Janda Duda di TASPEN

Singkat cerita saya diarahkan ke Costumer Service tanpa nomor antrian.  Yang menjadi pertanyan saya pertama adalah bagaimana pengambilan gaji pensiun untuk nenek saya?

Dari penjelasan CS syarat pengambilan gaji pensiun janda Nenek harus ada Surat Keterangan dari TASPEN. Surat itulah yang harus diurus dulu ke TASPEN dengan  membawa syarat yaitu:

  • Surat Permintaan Pembayaran Klaim (bisa minta di bank penyalur gaji pensiun)
  • Surat Kematian asli dan fotocopy legalisir dari Kelurahan / Puskesmas / Rumah Sakit
  • Kartu Identitas Pensiun (KARIP) dari TASPEN asli dan fotocopy
  • Fotocopy KTP elektronik pemohon (nenek)
  • Pas foto ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (pas foto nenek)
  • SK Pensiun
  • Fotocopy buku rekening tabungan pemohon
  • Materai 6000 satu buah
Catatan:  Janda/duda harus ikut saat pertama kali mengurus pensiun dan salah satu Anak Kandungnya. Jika ada berkas yang belum lengkap dan harus kembali di waktu yang lain, tidak ikut tidak apa-apA.
Baca ini: 200rb, Biaya NOTARIS Untuk Ngambil Uang Pemiliknya MENINGGAL
Mengurus Pensiun Janda Duda di TASPEN

Setelah dokumen lengkap dan di input kesistem maka akan diberitahukan jumlah dana duka cita yang diberikan TASPEN dan jumlah Asuransi yang diterima.

Dana tersebut akan secara otomatis didebit kerekening baru atas nama nenek. Membutuhkan waktu kurang lebih 3-15 hari untuk mengecek sudah masuk atau belum uang tersebut.

Selain itu juga akan diberikan beberapa dokumen, salah satunya surat keterangan untuk mengambil gaji pensiun utuh 4 bulan kedepan di bank sebelumnya yaitu BTPN.

Demikian ulasan dari saya semoga bermanfaat.

Leave a Reply