Cara Mencairkan Tabungan Pemiliknya Meninggal

1 View
Cara Mencairkan Tabungan Pemiliknya Meninggal Dunia Oleh Ahli Waris, Bagaimana cara dan syarat yang dibutuhkan?

Segala yang ada di dunia adalah milik-Nya, tiada yang tahu kapan ajal akan menjemput. Bermula dari kejadian yang ada disekitar kita saya akan menuliskan pengalaman yang pernah terjadi. Waktu itu kejadiannya begitu cepat, beliau meninggalkan kami semua dengan kesedihan yang sangat mendalam.

Pamanku, meninggal ketika masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, meninggalkan satu orang isteri dan delapan orang anak.

Beliau memiliki beberapa Rekening tabungan diantaranya :
  • BRI Britama,
  • BRI Simpedes,
  • Bank Syariah Mandiri (BSM) dan
  • Bank BPD (Bank Lampung)

Dari ke 4 (empat) jenis simpanan ini memiliki saldo yang lumayan. Dan dari empat jenis simpanan ini, dua diantaranya memiliki anjungan tunai mandiri (ATM) tapi tidak tahu PIN nya. Jadi seandainya tahu PIN ATM nya saya rasa pengambilan uang di tabungan almarhum sudah tidak ada masalah.

Yang menjadi masalah adalah bagaimana kami mengambil uang tersebut sementara yang bersangkutan telah meninggal dunia ??

Cara Mencairkan Tabungan Pemiliknya Meninggal

Singkat cerita saya menuju salah satu bank yang terdekat yaitu BRI unit dan saya menanyakan perihal cara pengambilan tabungan simpanan BRI simpedes oleh ahli waris.

Kemudian CS (customer service) memberikan penjelasan dengan sangat rinci dan jelas.

Hari ke 2 (dua) saya pun mendatangi BRI cabang (karena beliau juga menabung pada rekening BRI Britama) dan berkonsultasi dengan pegawai bank dan saya diberikan beberapa berkas yang menjadi syarat bisa di cairkannya tabungan almarhum oleh ahli warisnya.

Berbekal dengan kunjungan itu saya menganggap kurang lebih sama syarat yang diberikan oleh Bank BPD (Bank Lampung) juga Bank Syariah Mandiri (BSM). Memang benar ternyata dokumen yang harus di lengkapi seperti itu.

Baca Juga : Mengurus Pensiun Janda Duda di TASPEN (Pensiun Lanjutan)
Untuk pencairan atau pemindah bukuan dari almarhum ke ahli waris syarat-syarat yang dibutuhkan yaitu :
A. Dokumen Pribadi
  • Surat Kematian dari Kelurahan/Desa, Rumah Sakit, Dokter atau Puskesmas (asli dan foto copy legalisir kecamatan)
  • Kartu Keluarga foto copy  legalisir kecamatan
  • Surat Nikah foto copy legalisir kecamatan
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Domisili semua ahli waris
  • Buku Rekening Tabungan atas nama almarhum jika ada ATM disertakan juga
  • Siapkan Materai 6000 secukupnya
  • Surat Tanda Lunas PBB terbaru (di daerah tertentu sebagai syarat pelayanan di kelurahan/kecamatan)
B. Dokumen Pendukung
  • Surat Keterangan Ahli Waris : yaitu berisi tentang pernyataan isteri dan anak-anak yang dewasa memang benar ahli waris almarhum diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat.  Dokumen di foto copy secukupnya dan cap basah legalisir Kecamatan.
  • Surat Kuasa dari Ahli Waris : yaitu surat yang memberikan kuasa kepada salah satu anggota keluarganya untuk mencairkan, menarik atau menutup tabungan. Diketahui oleh Lurah/Kades dan Camat. Juga difoto copy secukupnya dan cap basah legalisir Kecamatan.
  • Jika rekening tabungan berisi lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka diperlukan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa dari Ahli Waris yang di LEGALISIR oleh Notaris (biayanya maksimal Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Baca Juga : Biaya NOTARIS Untuk Ngambil Uang Pemiliknya Meninggal

CONTOHSurat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa dari Ahli Waris

NB:

  • Untuk di Bank Syariah Mandiri (BSM) jika ada ahli waris yang di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan di atas 5 (lima) tahun diperlukan surat pernyataan tidak akan menuntut jika terjadi sesuatu, surat ini dinyatakan dan ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup.
  • Persiapkan uang untuk buka rekening baru, apabila ahli waris yang ditunjuk untuk mengambil atau menutup, belum memiliki rekening tabungan bank yang mau diambil uangnya.
  • Uang tabungan dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening ahli waris, setelah itu baru bisa diambil.
  • Sedangkan jika rekening tabungan digunakan sebagai rekening penerima gaji pasca meninggalnya almarhum (almarhum masih mendapatkan gaji selama tiga bulan setelah wafat), maka rekening tersebut barulah dapat ditutup setelah masa tambahan gaji itu diberikan berakhir.

Demikian ulasan dari saya, jika ada yang kurang mohon komennya.

Leave a Reply