Cara mengajukan bantuan BLT UMKM 2,4 juta rupiah

631 View
Cara mengajukan bantuan BLT UMKM 2,4 juta rupiah

Di massa pandemi ini pemerintah terus berupaya menggerakkan perekonomian negeri ini agar tidak sampai terpuruk seperti negara tetangga.  Berbagai upaya itu diantaranya dengan cara memberikan suntikan dana untuk membantu para pelaku usaha, baik usaha mikri, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM) agar tetap bisa membuka usahanya di tengah pandemi yang masih belum tau berakhirnya.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau biasa disebut juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah salah satu bantuan ini diberikan dengan besaran Rp 2 juta 400 ribu per orang atau per pelaku usaha mikro. Teten Masduki mengatakan bahwa program bantuan ini masih akan terus dibuka hingga memenuhi kuota, atau dengan kata lain penyerapan sampai 100 persen. Beliau selaku Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) menjelaskan bahwa penyerapan hingga per September 2020 sudah 72,46 persen, atau kuota yang tersisa adalah 27,54 %

cara-dapat-bantuan-BLT-2.4-juta-rupiah

Dihimbau bagi seluruh masyarakat, jika ingin mendapatkan bantuan ini agar mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Adapun syarat yang harus dibawa saat pendaftaran bantuan BLT 2,4 juta rupiah yaitu :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pada saat pendaftaran akan dibutuhkan nomor induk kependdudukan (NIK), Nama lengkap, alamat tinggal dan bidang usaha yang dijalankan serta nomor telepon yang masih aktif

  • Harus ada Surat Keterangan Usaha (SKU)

SKU akan dibutuhkan bagi pendaftar yang memiliki usaha jauh dari rumah atau alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP. SKU dapat diperoleh di kelurahan/ desa / kampung dimana tempat usaha berada

  • Surat usulan mendapatkan bantuan
  • Memiliki rekening tabungan

Bantuan ini adalah bantuan hibah alias gratis jadi tidak ada kewajiban mengembalikannya. Namun demikian tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini, mengapa demikian?

Ada syarat khusus untuk mendapatkan bantuan bapak presiden ini yaitu :
  1. Pemilik usaha bukan merupakan pegawai pemerintah atau PNS / ASN
  2. Bukan anggota Polri / TNI
  3. Bukan pegawai BUMN atau BUMD
  4. Pelaku usaha tidak sedang menerima pinjaman kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

Demikianlah sedikit ulasan semoga bermanfaat.

Leave a Reply